Geothermal Sebagai Alternatif Energi Terbarukan

Secara Geografis Indonesia terletak secara strategis dilewati garis khatulistiwa, diapit dua samudra dan dua benua, dikelilingi gunung api sehingga indonesia memiliki banyak sumber daya alam yang melimpah. Salah satunya adalah bidang energi. Sumber daya energi memegang peranan penting dalam kehidupan manusia dan kemajuan negara. Sebagai contoh energi minyak bumi yang berasal dan pembusukan fosil dan tumbuhan yang membusuk berjuta-juta tahun yang lalu. Namun kebutuhan energi semakin banyak tetapi cadangan alam semakin menipi. Pada tahun 2050, persentase kontribusi minyak menurun menjadi 20 persen tetapi setara volumenya naik menjadi 1.450 juta barel/tahun, gas berkontribusi sekitar 24 persen atau setara dengan 9,21 TCF dan batubara berkontribusi 25 persen atau setara dengan 735 juta ton. Sisanya diharapkan diisi oleh energi baru dan terbarukan, sekitar 31 persen (Dewan enegri nasional).

Permasalahan yang timbul adalah impor minyak akan terus meningkat dan kebutuhan gas di tahun 2015 akan melebihi kemampuan produksi nasional bila produksi gas tidak ditingkatkan. Pembengkakan konsumsi BBM mengalami peningkatan dengan adanya pembelian kendaraan yang tinggi, membuat indonesia melakukan impor minyak. Selain itu juga ekspor gas masih dilakukan padahal kebutuhan domestik sangat tinggi. Cadangan gas indonesai tercatat hanya sebesar 1, 4 persen dari total cadangan dunia. Sehingga diharapakan cadangan energi saat ini maupun mendatang harus digunakan untuk perekonomian nasional. Permasalahan tersebut harus dipecahkan dengan mengembagkan sumber enegi terbarukan yang bisa mengatasi kebutuhan energi nasioanal.

Geothermal merupakan energi alternatif yang sedang dikembangkan disamping biofuel, sel surya dan nuklir. Energi ini lebih ramah lingkungan dan membantu mengurangi pemanasan global. Enegeri Geothermal berasal dari panas bumi yang tidak dapat habis, karena panas yang dihasilkam bumi lebih konsisten. Indonesia memiliki potensi energi panas bumi terbesar di dunia, setidaknya 29 Giga Watt (GW) total potensi panas bumi. Dari jumlah tersebut, baru dimanfaatkan sekira 1,2 GW. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) mencatat Indonesia memiliki potensi panas bumi yang tersebar di 299 titik namun hingga kini pemanfaatannya masih sangat minim yaitu baru mencapai 1.341 Megawatt (MW). Dari peryataan diatas seharusnya indonesia harus lebih mengoptimalkan pemanfaatan enegri geothermal untuk mengatasi krisis energi.

Jika dilihat dari segi biaya, untuk menghasilkan 330 megawatt (MW), pembangkit listrik memerlukan 105 juta barel minyak bumi, sementara pembangkit listrik tenaga panas bumi hanya mengolah sumber panas yang tersimpan di reservoir perut bumi. Sehingga energi panas bumi tidak akan habis. Di bidang lingkungan, Enegi panas bumi mudah didapat secara kontinu dalam jumlah yang besar, tidak terpengaruh cuaca, dan jauh lebih murah biaya produksinya serta memiliki dampak negatif yang kecil terhadap lingkungan, yaitu tanpa emisi gas.
Di Indonesia pemanfaatan energi geothermal masih minim disebabkan beberapa faktor diantaranya, membutuhkan dana yang besar, karena pada umumnya lokasi panas bumi memiliki temperatur 200 derajat Celsius dan membutuhkan perlatan eksplorasi dan pemboran yang mahal. Dari segi waktu yang dibutuhkan relativ lama dalam mengeksplorasi energi panas bumi tersebut. Selain tiu juga pemanfaatan teknologi yang masih kurang sehingga menghambat dalam pengembagannya. Informasi tentang kondisi bawah permukaan masih sangat minim, sehingga bisa menimbulkan resiko yang tinggi. Ditataran pemerintahan juga terdapat permasalahan dalam mendukung industri geothermal, seperti penjamin pinjaman, asuransi resiko, insentif kredit yang membutuhkan proses yang rumit. Selain itu pemerintah harus menggandeng perusahaan BUMN untuk mengelola enegri panas bumi agar koordinasi lebih kondusif. Dibidang tata kelola penggunaan minyak dan gas bumi di Indonesia masih memiliki permasalahan yang rumit.

Permasalahan lain yang timbul dalam energi panas bumi adalah pengembangan eksplorasi panas bumi selalu terhambat kerena di kategorikan sebagai pertambangan, padahal potensi panas terdapt di wilayah hutan lindung dan hutan konservasi. Lahirnya UU no 27 tahun 2003 tentang panas bumi diharapkan bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan dalam pemanfaatan dan pengolahan energi panas bumi yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia dalam masalah kelistrikan. 

Jika kita berpikir jauh kedepan, Indonesia harus lebih memfokuskan dalam pengembangan energi terbarukan dengan cara memberikan penguatan dan keamanan, meningkatkan kehandalan suplai energi, serta pembangunan dukungan infrastruktur energi. Industri domestik harus lebih dikedepankan dan harapannya anak-anak Indonesia mendapatkan pekerjaan dan sebagai ruang untuk memberikan sumbangsih nyata dalam mengatasi krisis energi untuk kemajuan bangsa. Dengan adanya sinergi perintah, pihak industri serta masyarakat Indonesia yang lebih maju, maka keinginan suatu negara yang maju akan tercapai sebagaimana tersirat dalam cita-cita bangsa dalam Undang-Undang Dasar Negara.

Komentar

  1. salam sejahtera untuk kita semua, bang izin bertanya, saya ingin mengajukan proposal untuk kerja praktik di PT. Agincurt martabe juga guna memenuhi syarat kelulusan kuliah. yang ingin saya tanyakan ke mana saya harus menghubungi agar saya dapat mendapatkan informasi lebih lanjutnya. sebelumnya terimakasih banyak bang. maaf saya posting di sini soalnya saya tidak menemukan kolom komentar di postingan abang yang kerja praktik sebelumnya. kalau abang berkenan bisa mengirimkan saya pesan elektrik di Kagefarma69@gmail.com
    sekali lagi saya ucapkan terimakasih banyak

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Belajar mengetahui Parameter Orientasi Dalam pada kamera (kalibrasi Kamera) Android Cross A7S

Survey Topografi

Ilmu Geofisika dan Penerapannya